IDXChannel - Cara mengetahui NOP PBB yang hilang secara online penting diketahui. Adanya NOP akan memudahkan Anda dalam mengambil dan memantau SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak).
Selain itu, NOP juga akan memudahkan Anda dalam proses penyampaian SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang). Anda akan mendapatkan NOP (Nomor Objek Pajak) saat mendaftarkan Objek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak atau pihak yang terkait. Nomor identitas tersebut nantinya digunakan oleh Wajib Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan.
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (30/5/2025), IDX Channel telah merangkum cara mengetahui NOP PBB yang hilang secara online, sebagai berikut.
Cara Mengetahui NOP PBB yang Hilang Secara Online

- Melalui Website Bapenda (Pemerintah Daerah Setempat)
Setiap daerah memiliki situs Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) atau Dispenda masing-masing. Umumnya Anda bisa cek NOP PBB dengan:
Buka situs resmi Bapenda sesuai wilayah objek pajak. Contoh:
DKI Jakarta: https://pajakonline.jakarta.go.id
Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id
Surabaya: https://pajak.surabaya.go.id
Cari menu “Informasi SPPT” atau “Cek PBB”.
Masukkan informasi seperti: