sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Cara Mudah Perpanjang SKCK Online, Catat Syarat dan Biayanya 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
10/07/2023 12:04 WIB
Cara mudah perpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online perlu diketahui. Apalagi, bagi Anda yang hendak melamar pekerjaan. 
Begini Cara Mudah Perpanjang SKCK Online, Catat Syarat dan Biayanya. (Foto: MNC Media) 
Begini Cara Mudah Perpanjang SKCK Online, Catat Syarat dan Biayanya. (Foto: MNC Media) 

IDXChannel – Cara mudah perpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online perlu diketahui. Apalagi, bagi Anda yang hendak melamar pekerjaan. 

SKCK adalah dokumen yang diterbitkan Kepolisian RI yang berisi catatan atau informasi mengenai ada tidaknya tindak kejahatan yang pernah dilakukan oleh seseorang. SKCK kerap dibutuhkan sebagai dokumen persyaratan untuk melamar pekerjaan.

Dokumen ini memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan. Oleh karena itu, ketika masa berlakunya hampir habis, Anda perlu melakukan perpanjangan. Berikut ini IDXChannel mengulas cara mudah perpanjang SKCK online yang bisa Anda jadikan referensi. 

Cara Mudah Perpanjang SKCK Online 

Saat ini, masyarakat sudah bisa melakukan cara mudah perpanjangan SKCK online lewat HP. Namun, sebelum melakukan perpanjangan SKCK, ada beberapa syarat yang perlu Anda persiapkan terlebih dulu. Berikut beberapa syarat perpanjang SKCK secara online. 

  • Fotokopi KTP/SIM
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK
  • Fotokopi akte lahir atau Ijazah terakhir;
  • Pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang merah (WNI) dan kuning (WNA)
  • Fotokopi paspor (untuk keperluan ke luar negeri)
  • SKCK lama

Setelah mempersiapkan beberapa dokumen tersebut, Anda bisa melakukan perpanjangan SKCK online melalui aplikasi Presisi Polri SuperApp. Aplikasi ini bisa diunduh di Google Play Store dan juga App Store. Adapun langkah-langkah perpanjang SKCK lewat aplikasi Presisi Polri SuperApp adalah sebagai berikut. 

  • Download dan pasang aplikasi PRESISI-POLRI Super App di HP Anda.
  • Buka aplikasi PRESISI-POLRI Super App tersebut.
  • Isi data diri sesuai identitas lengkap Anda di bagian Profil.
  • Selanjutnya, klik menu “'SKCK” yang ada di halaman utama aplikasi.
  • Klik tombol “'Ajukan SKCK” untuk mendaftar secara online.
  • Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan biaya, dokumen lampiran, waktu pemrosesan, serta metode pengambilan.
  • Silakan klik tombol “Mulai”.
  • Isi data yang diperlukan mulai dari jenis keperluan, data pribadi, jenjang pendidikan, hingga lampiran yang diperlukan.
  • Selanjutnya, pilih memilih metode pembayaran.
  • Anda bisa melakukan pembayaran lewat BRI Virtual Account.
  • Setelah itu, segera lakukan pembayaran ke nomor BRI Virtual Account yang tersedia.
  • Bukti pembayaran Anda nantinya akan dikirimkan melalui e-mail.
  • Unduh bukti pembayaran tersebut untuk mengambil dokumen fisik SKCK di Polri.
  • Kunjungi kantor polisi terdekat untuk menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas dan mengambil dokumen SKCK Anda. 

Biaya Perpanjang SKCK Online

Biaya pembuatan dan perpanjang SKCK didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK yang berlaku adalah Rp30.000. 

Itulah informasi mengenai cara mudah perpanjang SKCK online yang bisa Anda lakukan lewat aplikasi Presisi Polri SuperApp lengkap dengan syarat dan biayanya. Semoga bermanfaat!

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement