sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Daftar Gaji Pemadam Kebakaran dan Tunjangan yang Diterima di Indonesia

Milenomic editor Kurnia Nadya
16/03/2025 19:26 WIB
Gaji pemadam kebakaran di Indonesia dibedakan berdasarkan status kepegawaiannya, yakni damkar PNS dan damkar kontrak.
Begini Daftar Gaji Pemadam Kebakaran dan Tunjangan yang Diterima di Indonesia. (Foto: MNC Media)
Begini Daftar Gaji Pemadam Kebakaran dan Tunjangan yang Diterima di Indonesia. (Foto: MNC Media)

Damkar PNS 

  • Golongan III A: Rp2,89 juta - Rp5,11 juta
  • Golongan III B: Rp3,06 juta - Rp5,42 juta
  • Golongan III C: Rp3,23 juta - Rp5,73 juta
  • Golongan III D: Rp3,41 juta - Rp6,05 juta
  • Golongan III E: Rp3,59 juta - Rp6,39 juta 

Damkar PPPK 

  • Golongan IXa: Rp1,75 - Rp2,69 juta
  • Golongan IXb: Rp1,86 juta - Rp2,90 juta
  • Golongan Xa: Rp2 juta - Rp3,11 juta
  • Golongan Xb: Rp2,14 juta - Rp3,34 juta
  • Golongan XIa: Rp2,29 juta - Rp3,58 juta

Selain mendapatkan gaji, petugas pemadam kebakaran juga menerima beberapa tunjangan sebagai kompensasi atau benefit atas risiko dan tugas yang diembannya. Antara lain: 

  • Tunjangan risiko
  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan Hari Raya
  • Tunjangan kesehatan
  • Tunjangan pensiun, dan 
  • Tunjangan lainnya 

Itulah penjelasan singkat tentang gaji pemadam kebaran dan tunjangan yang diterimanya. 


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement