Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan modal.
Dari segi kepemilikan, biasanya Perseroan Terbatas biasa, semua yang terlibat di dalamnya adalah warga negara Indonesia seperti para pendiri, pemegang saham, dan pengurusnya. Tak hanya itu perusahaan tersebut juga berbadan hukum Indonesia dalam artian tidak ada modal asing.
Berbeda dengan Perseroan Terbatas Terbuka, merupakan PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal dan di mungkinkan warga negara asing dan atau badan hukum asing menjadi pendiri, pemegang saham, dan atau pengurusnya dari PT tersebut.
Itulah informasi terkait usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.