IDXChannel - Benarkah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham disebut PT? Perseroan Terbatas merupakan bentuk perusahaan yang berbadan hukum dan pendiriannya diatur secara tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
Perseroan terbatas termasuk badan usaha yang besaran modalnya tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga mempunyai harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti kepemilikan perusahaan.
Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (1/12/2023), IDX Channel telah merangkum usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham, sebagai berikut.
Usaha Bersama yang Modalnya Berupa Kumpulan Saham
Usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham disebut Perseroan Terbatas (PT). PT sebelumnya dinamakan dengan Naamloze Vennootschap (NV) yang berasal dari bahasa Belanda.