IDXChannel - Sebelum mengenal fungsi saham dalam perseroan terbatas, ada baiknya Anda mempelajari tentang saham terlebih dulu. Saham sendiri merupakan bukti kepemilikan sah dalam sebuah perusahaan atau aksi korporasi.
Sementara mengenal fungsi saham dalam perseroan terbatas. Kita bisa mencermati Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), tentunya ada sesuatu yang kurang dalam undang-undang ini adalah pengertian saham tidak ditemukan penjabarannya baik eksplisit maupun secara implisit tentang apa itu saham.
Dalam Pasal 31 ayat (1) UUPT hanya disebutkan modal dasar perseroan terdiri atas nilai nominal saham. Demikian juga halnya dalam Pasal 31 ayat (2) UUPT hanya disebutkan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal mengatur modal Perseroan terdiri atas saham tanpa nilai nominal.
Karenanya, persoalan perumusan tentang saham pembentuk Undang-Undang menyerahkan hal ini kepada ilmu pengetahuan atau menyerahkan kepada para ahli untuk memberikan rumusan tentang apa itu saham.
Pengertian saham sebagaimana yang dimaksudkan dalam UUPT tersebut tidak terlihat bila membandingkan fungsi saham dalam perseroan terbatas. Namun dalam sudut pandang ekonomis saham berarti surat bukti bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas dividen dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor.