Ada pula yang menyebut saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai di pemilikan dan pengawasan.
Sementara dalam kamus istilah Hukum Fockema Andreae dikemukakan saham ialah hak pada sebagian modal suatu perseroan, andil dalam perseroan atau perusahaan, bagian-bagian modal pada perusahaan yang telah dibagi-bagi pada akta pendirian.
Jenis jenis saham
Dalam fungsi saham dalam perseroan terbatas, tentunya harus mengenal jenis jenis dan kemampuan saham yang kemudian dibedakan menjadi dua jenis utama adalah :
1. Saham Biasa
Saham biasa atau common stocks adalah suatu saham yang bisa diklaim berdasarkan dari keuntungan dan kerugian yang ada pada suatu perusahaan.
Dalam prosedur likuidasi dilakukan, maka para pemegang saham biasa akan memiliki prioritas terakhir dalam hal pembagian dividen penjualan aset suatu perusahaan.