sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perbedaan Emiten dan Perusahaan Publik: Definisi dan Persyaratan yang Wajib Dipenuhi

Market news editor Kurnia Nadya
17/03/2023 17:14 WIB
Perbedaan emiten dan perusahaan publik dari definisi adalah, emiten merupakan istilah umum untuk merujuk pada pihak yang melakukan penawaran umum.
Perbedaan Emiten dan Perusahaan Publik: Definisi dan Persyaratan yang Wajib Dipenuhi. (Foto: MNC Media)
Perbedaan Emiten dan Perusahaan Publik: Definisi dan Persyaratan yang Wajib Dipenuhi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apa perbedaan emiten dan perusahaan publik? Kedua istilah tersebut kerap muncul dalam berbagai pemberitaan tentang investasi. Tak sedikit yang menganggap keduanya adalah entitas yang sama, padahal tidak. 

Dilansir dari bions.id (17/3), semua perusahaan publik merupakan emiten, namun tidak semua emiten adalah perusahaan publik. Terdapat beberapa hal penting dan mendasar yang membedakan keduanya. 

Menurut situs resmi OJK, lembaga tersebut mendefinisikan emiten sebagai pihak yang membuat Penawaran Umum berupa efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. 

Emiten bisa berbentuk orang perseorangan, usaha bersama, asosiasi, kelompok terorganisasi, atau perusahaan. 

Sedangkan perusahaan publik, berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 1 angka 1, adalah perseroan terbatas dengan saham sekurang-sekurangnya dimiliki oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3 miliar. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement