IDXChannel—Apa perbedaan emiten dan perusahaan publik? Kedua istilah tersebut kerap muncul dalam berbagai pemberitaan tentang investasi. Tak sedikit yang menganggap keduanya adalah entitas yang sama, padahal tidak.
Dilansir dari bions.id (17/3), semua perusahaan publik merupakan emiten, namun tidak semua emiten adalah perusahaan publik. Terdapat beberapa hal penting dan mendasar yang membedakan keduanya.
Menurut situs resmi OJK, lembaga tersebut mendefinisikan emiten sebagai pihak yang membuat Penawaran Umum berupa efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Emiten bisa berbentuk orang perseorangan, usaha bersama, asosiasi, kelompok terorganisasi, atau perusahaan.
Sedangkan perusahaan publik, berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 1 angka 1, adalah perseroan terbatas dengan saham sekurang-sekurangnya dimiliki oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3 miliar.