Untuk melakukan penawaran saham di pasar modal, atau untuk menjadi emiten, suatu perusahaan wajib memenuhi banyak persyaratan. Dilansir dari cermati.com (17/3), berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi perusahaan untuk menawarkan efek di pasar modal:
- Badan hukumnya berbentuk perseoran terbatas, bukan CV atau bentuk badan usaha lainnya
- Memiliki komisaris independen minimal 30% dari jajaran dewan komisaris
- Memiliki direktur independen minimal 1 orang dari jajaran direksi
- Memiliki komite audit (internal dan eksternal) serta sekretaris internal perusahaan
Persyaratan dari segi kelembagaan:
- Beroperasi pada core business yang sama minimal 36 bulan (tiga tahun)
- Memiliki bukti laba usaha tertentu dalam satu tahun terakhir, semakin besar semakin baik
- Membukukan laporan keuangan teraudit selama tiga tahun terakhir, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian
- Memiliki aset berwujud di atas Rp100 miliar
- Jumlah pemegang saham minimal 1000 orang
Dari persyaratan di atas, maka jelas bahwa tidak semua perseoran terbatas dapat menjadi emiten, perusahaan tersebut harus memiliki aset berwujud dan pemegang saham dalam jumlah yang telah ditentukan. Juga harus memenuhi syarat-syarat lain.
Perbedaan lain antara emiten dan perusahaan publik adalah, emiten yang hendak melakukan penawaran umum harus menyampaikan Pernyataan Pendaftaran, sementara perusahaan publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaraan sebagai Perusahaan Publik.
Kemudian, atas Pernyataan Pendaftaran itu OJK akan memberikan pernyataan efektif yang menunjukkan kelengkapan atau dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang diwajibkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Pernyataan efektif tersebut bukan ‘surat izin’ untuk melakukan penawaran efek, bukan juga ‘surat konfirmasi’ yang menyatakan bahwa data dan persyaratan yang disampaikan emiten dan perusahaan publik adalah benar dan cukup.