Jika perseroan terbatas bisa menjadi emiten, lantas apa yang membedakannya dengan emiten itu sendiri? Simak penjelasannya di bawah ini.
Perbedaan Emiten dan Perusahaan Publik
Berdasarkan penjelasan OJK, dapat disimpulkan emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum kepada masyarakat lewat pasar modal. Hal yang ditawarkan adalah efek, dan terdapat banyak jenis efek yang bisa ditawarkan emiten, yakni:
- Surat pengakuan utang
- Surat berharga komersial
- Saham
- Obligasi
- Tanda bukti utang
- Unit penyertaan kontrak investasi kolektif
- Sukuk
- Kontrak berjangka atas efek, dan
- Setiap derivatif dari efek
Sedangkan perusahaan publik, adalah perusahaan terbuka yang memperjualbelikan sahamnya kepada masyarakat umum. Hal yang membedakannya dengan emiten adalah, emiten menjual beragam jenis efek.
Oleh sebab itulah terdapat kesimpulan bahwa perusahaan publik adalah emiten, sebab menjual sahamnya (salah satu jenis efek) ke masyarakat. Sedangkan emiten adalah istilah luas untuk menyebut pihak yang menawarkan efek ke masyarakat lewat penawaran umum.
Seperti yang dijelaskan di atas, emiten tidak hanya berupa perusahaan publik saja, bisa juga datang dari kalangan orang perseorangan, asosiasi, dan lain-lain.