Perlu diketahui bahwa pangkalan gas LPG dan agen gas merupakan kedua hal yang berbeda. Mengacu pada jalur pendistribusian gas LPG, agen disebut penyalur sementara pangkalan adalah sub penyalur. Jadi, untuk bisa sampai ke konsumen atau masyarakat, pendistribusian gas harus melalui kedua penyalur tersebut.
Dalam alur distribusi resminya, gas LPG 3 kg semula berasal dari Depot LPG. Selanjutnya, gas tersebut akan masuk ke Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang dikelola oleh Pertamina dan pihak swasta.
Kemudian, paket gas LPG tersebut didistribusikan ke agen resmi LPG yang selanjutnya masuk ke sub agen atau pangkalan LPG sebagai ujung tombaknya. Sub agen elpiji inilah yang nantinya akan berhubungan langsung dengan pengecer, warung, atau bisa juga konsumen.
Sementara itu, perizinan menjadi pangkalan gas LPG ini nantinya akan berhubungan dengan agen resmi. Dari Pertamina sendiri tidak dikenakan biaya izin menjadi pangkalan dan hanya mensyaratkan adanya rekomendasi dari Pemerintah setempat. Akan tetapi, pada praktiknya biasanya ada pungutan atau uang kerja sama secara pribadi dengan agen sebagai penyalur.
Adapun biaya atau modal justru dikenakan bagi pengusaha yang hendak menjadi agen resmi gas LPG dari Pertamina. Dikutip dari laman resmi Pertamina, modal yang dibutuhkan untuk menjadi agen resmi gas LPG berkisar Rp100 juta. Biaya tersebut sudah termasuk sejumlah biaya seperti biaya operasional, termasuk mobil angkut, sewa tempat, serta pembelian tabung gas.
Nah, itulah ulasan mengenai biaya izin pangkalan gas LPG 3 Kg yang perlu Anda ketahui.