IDXChannel—Berapa biaya operasi ambeien dengan BPJS Kesehatan? Ambeien atau wasir termasuk jenis penyakit yang tindakannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sehingga biaya pasien tidak perlu pusing memikirkan biayanya.
Namun untuk mendapatkan pelayanan medis dengan BPJS Kesehatan, pasien harus memiliki rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP) untuk mendapatkan tindakan operasi di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Melansir Rumah Sakit JIH Solo (21/1), ambeien adalah penyakit di mana muncul pembengakan pembuluh darah pada bagian anus yang dapat bersifat internal maupun eksternal.
Ambeien internal berkembang di dalam anus atau rektum, sementara ambeien eksternal berkembang di luar anus. Penyakit ini dapat mengakibatkan rasa nyeri, gatal, dan kesulitan duduk pada penderitanya.
Ambeien bisa disebabkan oleh beragam faktor. Antara lain terlalu sering duduk, kurang bergerak atau olah raga, kurang makanan berserat sehingga membuat buang air beras menjadi sulit dan mengejan terlalu keras.
Operasi hemoroid atau operasi ambeien dilakukan pada pasien dengan ambeien stadium III atau IV, pada stadium ini sudah muncul benjolan. Sementara pada stadium II gejalanya adalah muncul rasa nyeri dan berdarah pada anus.
Operasi ambeien bisa dilakukan dengan laser ataupun pembedahan dengan sayatan kecil untuk memotong benjolan.
Lalu berapa biaya operasi ambeien dengan BPJS Kesehatan? Karena operasi ambeien dapat ditanggung, sebenarnya pasien tidak perlu membayar apa pun. Jika pun diharuskan membayar karena ada biaya tambahan, pasien tidak akan membayar 100 persen tagihan biaya operasi.
Melansir Alodokter (21/1), biaya operasi ambeien tanpa BPJS Kesehatan bisa mencapai sekitar Rp4,9 juta di wasir center dan rumah sakit umum (belum termasuk biaya rawat inap dan obat), hingga jutaan sampai puluhan juta rupiah di rumah sakit swasta jika diperlukan alat-alat tambahan.
Untuk mengambil operasi ambeien dengan BPJS Kesehatan, pasien harus memastikan kepesertaannya aktif dan mengajukan pengobatan sesuai prosedur rujukan yang berlaku, yakni:
- Mengunjungi FKTP untuk pemeriksaan
- Dokter di FKTP akan membuatkan surat rujukan untuk operasi
- Pendaftaran di rumah sakit dengan surat rujukan
- Dokter spesialis di RS akan memeriksa dan membuat jadwal tindakan yang diperlukan
Pemeriksaan, pengobatan, konsultasi spesialistik, tindakan medis spesialistik bedan dan non-beda termasuk pelayanan kesehatan di faskes rujukan tingkat lanjut yang ditanggung BPJS Kesehatan selama memenuhi persyaratan.
Itulah penjelasan singkat tentang berapa biaya operasi ambeien dengan BPJS Kesehatan.
(Nadya Kurnia)