sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Denda Mobil Overload? Begini Penjelasan, Ketentuan, dan Cara Bayarnya 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
09/01/2025 18:14 WIB
Berapa denda mobil overload? Sebagian orang masih belum mengetahui ketentuan denda kelebihan beban atau over dimension overload (ODOL). 
Berapa Denda Mobil Overload? Begini Penjelasan, Ketentuan, dan Cara Bayarnya. (Foto: MNC Media) 
Berapa Denda Mobil Overload? Begini Penjelasan, Ketentuan, dan Cara Bayarnya. (Foto: MNC Media) 

Seperti halnya pembayaran denda tilang lainnya, denda mobil overload juga bisa dibayarkan melalui beberapa metode seperti melalui bank, situs resmi e-Tilang, atau menggunakan fasilitas pembayaran online. 

Jika Anda ingin membayar denda mobil overload melalui ATM, Anda bisa melakukan beberapa langkah sebagai berikut. 

  • Kunjungi gerai ATM terdekat. 
  • Masukkan kartu ATM Anda dan ketik PIN akses. 
  • Selanjutnya, pilih “Transaksi Lainnya”. 
  • Lalu, pilih “Transfer”. 
  • Lalu, pilih opsi "Ke Rek Bank Lain".
  • Masukkan kode bank dan kode pembayaran. 
  • Lalu, ketik kode bank 002 diikuti dengan 15 digit kode pembayaran tilang yang tertera pada surat tilang.
  • Input nominal uang yang sesuai dengan denda yang perlu dibayar.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan proses pembayaran. 
  • Kemudian, lakukan konfirmasi.
  • Pastikan untuk menyimpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah.

Itulah penjelasan mengenai denda mobil overload yang bisa Anda jadikan referensi dalam berkendara. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement