Seperti halnya pembayaran denda tilang lainnya, denda mobil overload juga bisa dibayarkan melalui beberapa metode seperti melalui bank, situs resmi e-Tilang, atau menggunakan fasilitas pembayaran online.
Jika Anda ingin membayar denda mobil overload melalui ATM, Anda bisa melakukan beberapa langkah sebagai berikut.
- Kunjungi gerai ATM terdekat.
- Masukkan kartu ATM Anda dan ketik PIN akses.
- Selanjutnya, pilih “Transaksi Lainnya”.
- Lalu, pilih “Transfer”.
- Lalu, pilih opsi "Ke Rek Bank Lain".
- Masukkan kode bank dan kode pembayaran.
- Lalu, ketik kode bank 002 diikuti dengan 15 digit kode pembayaran tilang yang tertera pada surat tilang.
- Input nominal uang yang sesuai dengan denda yang perlu dibayar.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan proses pembayaran.
- Kemudian, lakukan konfirmasi.
- Pastikan untuk menyimpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah.
Itulah penjelasan mengenai denda mobil overload yang bisa Anda jadikan referensi dalam berkendara. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.