IDXChannel – Berapa denda mobil overload? Sebagian orang masih belum mengetahui ketentuan denda kelebihan beban atau over dimension overload (ODOL).
Maraknya kelebihan muatan ini menjadi praktik yang lumrah pada angkutan dump truck atau truk angkutan barang di sejumlah wilayah. Karenanya, penegak hukum mengeluarkan aturan yang ditujukan agar dapat memberikan efek jera. Sebab, kelebihan muatan atau overload ini bisa berbahaya dan berisiko bagi pengendara lain.
Lantas, berapa denda mobil overload atau kelebihan muatan ini? Berikut IDXChannel menyajikan penjelasan, ketentuan, dan cara bayarnya.
Denda Mobil Overload
Denda mobil overload atau ODOL diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 307. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa sanksi bagi mobil atau truk ODOL (over dimension overloading) adalah pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp500 ribu.
Namun sanksi tersebut dinilai belum bisa memberikan efek jera bagi pelanggar. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, mengungkapkan bahwa besaran denda tersebut masih terlalu kecil dan sanksi kurungan terlalu sebentar. Menurut Budi, Kemenhub akan merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009, serta menaikkan sanksi denda dan kurungan pelanggar ODOL.