IDXChannel - Berapa denda telat bayar pajak motor? Tarif pajak kendaraan bermotor pertama adalah 2 persen. Untuk kendaraan kedua, tarif pajak sebesar 2,5 persen dan akan terus meningkat 0,5 persen untuk setiap tambahan kendaraan.
Kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan dikenakan tarif pajak 2 persen. Sementara itu, kendaraan bermotor milik pemerintah pusat dan daerah dikenakan tarif pajak 0,50 persen, dan untuk alat berat dikenakan tarif pajak 0,20 persen.
Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (20/11/2024), IDX Channel telah merangkum berapa denda telat bayar pajak motor, sebagai berikut.
Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor?

- Denda Telat Bayar 2 Hari Sebesar 25 Persen
Keterlambatan bayar pajak motor sering terjadi. Penyebabnya dapat karena pemilik lupa, sibuk, atau tidak sempat membayar tepat waktu. Terkait denda keterlambatan, banyak mitos yang beredar, misalnya jika terlambat 1-2 hari dendanya sama dengan terlambat satu tahun.
Pendapat ini salah karena tidak berdasar. Ada rumus untuk menghitung denda pajak kendaraan bermotor. Dengan rumus ini, Anda bisa tahu besaran denda jika terlambat 1-2 hari, satu bulan, dua bulan, hingga beberapa tahun.