2. Denda Telat Bayar hingga Lebih dari 1 Tahun
Keterlambatan membayar pajak bukan hanya satu hingga dua hari, tapi bisa juga mencapai satu tahun atau lebih. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan tarif denda untuk keterlambatan lebih dari 1 tahun sebesar 48 persen. Berikut cara terbaru menghitung denda pajak STNK motor yang terlambat hingga 1 tahun ke atas:
Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai dihitung setelah dua hari keterlambatan, karena hari pertama merupakan toleransi dari pemerintah. Jika terlambat 2 hari hingga 1 bulan, dendanya sebesar 25 persen.
Telat bayar 2 bulan= PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ.
Telat bayar 6 bulan= PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ.
Telat bayar 1 tahun= PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Telat bayar 2 tahun = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Telat bayar 4 tahun = 4 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.
SWDKLLJ ini kepanjangannya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ yang dikenakan untuk motor sebesar Rp32.000, sedangkan untuk mobil dikenakan Rp100.000. Keterangan jumlah SWDKLLJ ini tertera pada STNK.
Itulah informasi terkait berapa denda telat bayar pajak motor yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.