- Pengajuan usul RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan/pemekaran/penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam/ekonomi, perimbangan keuangan pusat dan daerah, dll
- Pembahasan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, dsb
- Pertimbangan atas RUU dan pemilihan anggota BPK Pertimbangan atas RUU APBN dan UU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
- Pengawasan pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, dll, dan menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR untuk bahan pertimbangan agar ditindaklanjuti
- Penyusunan prolegnas yang berkaitan dengan otonomi daerah, dll
- Pemantauan dan evaluasi rancangan perda dan perda
Berapa Gaji dan Tunjangan Anggota DPD RI?
Lalu berapa gaji dan tunjangan anggota DPD RI? Apakah berbeda, ataukah sama dengan gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR?
Besaran gaji anggota DPD diatur dalam PP No. 58/2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD serta Mantan Ketua Wakil dan Anggota DPD beserta Janda/Dudanya.
Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua dan anggota lainnya, adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua dan anggota DPR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa besaran gaji pokok dan tunjangan anggota DPD memiliki nilai yang sama dengan gaji pokok dan tunjangan anggota DPR, yang jika mengikuti pemangkasan baru-baru ini, berarti totalnya Rp65 jutaan dalam sebulan.
Gaji pokok yang diterima antara lain:
- Ketua Rp5.040.000
- Wakil ketua Rp4.620.000
- Anggota DPD Rp4.200.000
Selain itu anggota DPD juga memiliki tunjangan melekat dan tunjangan lainnya (konstitusional), antara lain: