- Tunjangan suami/istri Rp420.000
- Tunjangan anak Rp84.000
- Tunjangan jabatan Rp9,7 juta (anggota)
- Tunjangan beras Rp30.090/orang (maks 4 orang)
- Uang sidang/paket Rp2 juta
- Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat Rp20,03 juta
- Tunjangan kehormatan Rp7,18 juta
- Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp4,83 juta
- Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan (fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran masing-masing Rp8,46 juta)
Jadi totalnya adalah Rp65,59 juta setelah dipotong pajak PPh 15 persen.
Itulah penjelasan singkat tentang gaji dan tunjangan anggota DPD RI.
(Nadya Kurnia)