sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Gaji dan Tunjangan Anggota DPD RI? Beda dengan DPR, Ini Tugas dan Fungsinya

Milenomic editor Kurnia Nadya
11/09/2025 15:49 WIB
PP No. 58/2008 menyebutkan gapok dan tunjangan ketua dan anggota DPD sama dengan gapok dan tunjangan anggota DPR.
Berapa Gaji dan Tunjangan Anggota DPD RI? Beda dengan DPR, Ini Tugas dan Fungsinya. (Foto: DPD)
Berapa Gaji dan Tunjangan Anggota DPD RI? Beda dengan DPR, Ini Tugas dan Fungsinya. (Foto: DPD)
  • Tunjangan suami/istri Rp420.000
  • Tunjangan anak Rp84.000
  • Tunjangan jabatan Rp9,7 juta (anggota) 
  • Tunjangan beras Rp30.090/orang (maks 4 orang) 
  • Uang sidang/paket Rp2 juta 
  • Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat Rp20,03 juta
  • Tunjangan kehormatan Rp7,18 juta 
  • Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp4,83 juta 
  • Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan (fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran masing-masing Rp8,46 juta) 

Jadi totalnya adalah Rp65,59 juta setelah dipotong pajak PPh 15 persen. 

Itulah penjelasan singkat tentang gaji dan tunjangan anggota DPD RI. 


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement