IDXChannel—Berapa gaji dan tunjangan anggota DPD RI? Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga negara yang bertugas mewakili aspirasi dan kepentingan daerah di tingkat nasional, terutama dalam pengambilan keputusan politik.
Peraturan DPD RI No. 6/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan DPD, lembaga ini memiliki kedudukan bersama DPR sebagai lembaga perwakilan yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Sekilas DPD dan DPR terdengar sama, bahkan banyak masyarakat awam yang kurang mengerti perbedaan antara keduanya. DPR, sesuai namanya, mewakili aspirasi rakyat ke tingkat nasional sesuai daerah pemilihannya.
Sementara DPD mewakili daerah, berkaitan dengan otonomi daerahnya, hubungan antara pusat dan daerah, pembentukan serta pemekaran ataupun penggabungan daerah, hingga pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya.
Lalu apa saja tugas dan wewenang DPD RI? Melansir laman resmi DPD RI (11/9/2025), berikut ini adalah tugas dan wewenang DPD RI:
- Pengajuan usul RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan/pemekaran/penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam/ekonomi, perimbangan keuangan pusat dan daerah, dll
- Pembahasan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, dsb
- Pertimbangan atas RUU dan pemilihan anggota BPK Pertimbangan atas RUU APBN dan UU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
- Pengawasan pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, dll, dan menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR untuk bahan pertimbangan agar ditindaklanjuti
- Penyusunan prolegnas yang berkaitan dengan otonomi daerah, dll
- Pemantauan dan evaluasi rancangan perda dan perda
Berapa Gaji dan Tunjangan Anggota DPD RI?
Lalu berapa gaji dan tunjangan anggota DPD RI? Apakah berbeda, ataukah sama dengan gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR?
Besaran gaji anggota DPD diatur dalam PP No. 58/2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD serta Mantan Ketua Wakil dan Anggota DPD beserta Janda/Dudanya.
Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua dan anggota lainnya, adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua dan anggota DPR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa besaran gaji pokok dan tunjangan anggota DPD memiliki nilai yang sama dengan gaji pokok dan tunjangan anggota DPR, yang jika mengikuti pemangkasan baru-baru ini, berarti totalnya Rp65 jutaan dalam sebulan.
Gaji pokok yang diterima antara lain:
- Ketua Rp5.040.000
- Wakil ketua Rp4.620.000
- Anggota DPD Rp4.200.000
Selain itu anggota DPD juga memiliki tunjangan melekat dan tunjangan lainnya (konstitusional), antara lain:
- Tunjangan suami/istri Rp420.000
- Tunjangan anak Rp84.000
- Tunjangan jabatan Rp9,7 juta (anggota)
- Tunjangan beras Rp30.090/orang (maks 4 orang)
- Uang sidang/paket Rp2 juta
- Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat Rp20,03 juta
- Tunjangan kehormatan Rp7,18 juta
- Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp4,83 juta
- Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan (fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran masing-masing Rp8,46 juta)
Jadi totalnya adalah Rp65,59 juta setelah dipotong pajak PPh 15 persen.
Itulah penjelasan singkat tentang gaji dan tunjangan anggota DPD RI.
(Nadya Kurnia)