Adapun besaran pajak bandara sebelum turun 50 persen cukup bervariasi sesuai dengan masing-masing bandara. Sebagai contoh, PSC paling besar pada penerbangan domestik ada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta yakni mencapai Rp130 ribu per penumpang. Jadi, jika ada penurunan 50 persen, maka bisa jadi ada penurunan harga sampai Rp65 ribu.
Meski demikian, Bandara Soekarno Hatta sendiri dikelola oleh BUMN Angkasa Pura, di mana sampai saat ini belum ada keputusan resminya akan menurunkan PSC juga atau tidak.
Itulah penjelasan mengenai pajak bandara sebelum turun 50 persen yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.