sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Pajak Bandara sebelum Turun 50 Persen? Segini Perkiraannya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
29/11/2024 16:33 WIB
Berapa pajak bandara sebelum turun 50 persen? Pertanyaan ini muncul seiring rencana pemerintah memangkas pajak bandara untuk menurunkan harga tiket pesawat.
Berapa Pajak Bandara sebelum Turun 50 Persen? Segini Perkiraannya. (Foto: MNC Media)
Berapa Pajak Bandara sebelum Turun 50 Persen? Segini Perkiraannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Berapa pajak bandara sebelum turun 50 persen? Pertanyaan ini muncul seiring rencana pemerintah memangkas pajak bandara untuk menurunkan harga tiket pesawat di momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Diskon pajak bandara ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU Tahun 2024 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50 Persen terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2024 dan Tahun 2025. Keputusan ini dirilis pada Jumat (22/11) lalu.

Lantas, berapa pajak bandara sebelum turun 50 persen? IDXChannel merangkum informasinya sebagai berikut. 

Besaran Pajak Bandara sebelum Turun 50 Persen 

Pajak bandara merupakan pengenaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap pelayanan jasa bandara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Adapun pelayanan yang dipangkas 50 persen adalah pelayanan jasa penumpang pesawat (PJP2U) atau biasa dikenal Passenger Service Charge (PSC). 

Diskon tarif ini berlaku selama periode Nataru. Selain PJP2U, diskon tarif PNBP sebesar 50 persen juga dikenakan pada Pelayanan Jasa Pendaratan Pesawat Udara, Pelayanan Jasa Penempatan Pesawat Udara, dan Pelayanan Jasa Penyimpanan Pesawat Udara. Diskon ini berlaku selama periode penerbangan 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 dengan pemesanan tiket mulai 25 November 2025. 

Adapun besaran pajak bandara sebelum turun 50 persen cukup bervariasi sesuai dengan masing-masing bandara. Sebagai contoh, PSC paling besar pada penerbangan domestik ada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta yakni mencapai Rp130 ribu per penumpang. Jadi, jika ada penurunan 50 persen, maka bisa jadi ada penurunan harga sampai Rp65 ribu.

Meski demikian, Bandara Soekarno Hatta sendiri dikelola oleh BUMN Angkasa Pura, di mana sampai saat ini belum ada keputusan resminya akan menurunkan PSC juga atau tidak.

Itulah penjelasan mengenai pajak bandara sebelum turun 50 persen yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement