Indonesia juga sempat merencanakan pemungutan cukai pada minuman kemasan berpemanis tambahan karena konsumsi minuman ini berkorelasi dengan penyakit diabetes, juga terhadap plastik karena sampah plastik yang berlebihan berdampak negatif pada lingkungan.
Selain untuk mengontrol konsumsi barang-barang berkarakteristik khusus ini, pemungutan cukai bertujuan untuk mengumpulkan pendapatan negara, yang kemudian dialokasikan untuk membiayai program-program pemerintah.
Cukai juga dapat digunakan untuk mengatur alokasi sumber daya dengan memengaruhi perilaku konsumsi dan produksi. Contohnya di Indonesia, cukai tinggi dapat dikenakan pada barang yang berbahaya bagi kesehatan seperti produk tembakau dan minuman beralkohol.
Namun cukai dapat dikenakan pada beragam hal, termasuk pendapatan pribadi atau perusahaan, kegiatan ekspor dan impor, dan pembelian barang dan jasa.
Lebih spesifik, berikut ini adalah jenis barang yang dikenai pungutan cukai di Indonesia: