IDXChannel - Berapa persen hak waris anak perempuan? Setiap peninggalan pewaris yang berupa hak dan kewajiban atau semua harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia setelah dikurangi semua utangnya dikenal dengan istilah warisan.
Jika dalam keluarga seorang suami meninggal, dalam praktik pembagian hak warisnya istri mendapat 1/8 karena ada garis keturunan, cucu perempuan 1/2 karena dikiaskan pada bagian anak perempuan dan saudara kandung laki-laki mendapat sisanya.
Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (9/8/2023), IDX Channel telah merangkum berapa persen hak waris anak perempuan, sebagai berikut.
Berapa Persen Hak Waris Anak Perempuan?
Inilah persentase hak waris anak perempuan yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam, Buku II Hukum Kewarisan Pasal 171 sampai dengan Pasal 214 KHI yang dapat Anda simak.
- Satu anak perempuan mendapat ½ jika seorang diri (anak tunggal).
- Dua atau lebih anak perempuan mendapat 2/3 untuk bersama-sama.
- Anak perempuan dan anak laki-laki mendapat 2 : 1, yakni 2 untuk laki-laki dan 1 untuk perempuan.
- Ayah mendapat 1/3 atau 1/6 bila ada atau tidak ada keturunan.
- Ibu mendapat 1/6 atau 1/3 bila ada keturunan atau saudara dengan jumlah 2 atau lebih atau bila tidak ada keduanya.
- Ibu mendapat 1/3 sisa dari duda atau janda bila bersama dengan ayah.
- Duda mendapat 1/2 bila tidak ada keturunan atau ¼ bila ada keturunan.
- Janda 1/4 bila tidak ada keturunan atau 1/8 bila ada keturunan.
- Saudara laki-laki dan perempuan Seibu mendapat 1/6 atau 1/3. Jika tidak ada keturunan dan ayah.
- Saudara Kandung Seayah mendapat 1/2 atau 2/3 bila sendiri atau bila jumlah 2 atau lebih bersama-sama.
- Saudara laki-laki Seayah mendapat 2 : 1 dengan saudara perempuan.
- Pengganti mendapat tidak melebihi dari ahli waris yang digantikan.
Itulah persentase hak waris anak perempuan sesuai syariat dan undang-undang yang bisa Anda perhatikan. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.