sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berikut Syarat dan Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Sebagian, Silakan Coba!

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
28/07/2022 14:15 WIB
Banyak yang belum mengetahui syarat dan cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan sebagian sebelum usia 56 tahun
Berikut Syarat dan Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Sebagian, Silakan Coba! (Foto: MNC Media)
Berikut Syarat dan Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Sebagian, Silakan Coba! (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak yang belum mengetahui syarat dan cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan sebagian sebelum usia 56 tahun.

Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan sebuah manfaat uang tunai yang akan dibayarkan secara sekaligus kepada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Beberapa waktu lalu, banyak masyarakat yang memprotes kebijakan pencairan JHT yang hanya bisa dicairkan saat berusia 56 tahun. 

Syarat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Sebagian

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang berisi kebijakan tersebut akhirnya direvisi dan digantikan oleh Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Adanya peraturan tersebut merevisi aturan pencairan JHT menjadi delapan penerima manfaat, yaitu:

  1. Peserta yang mencapai usia pensiun
  2. Pekerja dengan PKWT/Kontrak
  3. Peserta bukan penerima upah (BPU)
  4. Peserta yang mengundurkan diri
  5. Peserta yang terkena PHK
  6. Peserta yang merupakan Warga Negara Asing
  7. Peserta yang Meninggal dunia
  8. Peserta yang mengalami cacat total tetap

Setelah mengetahui daftar penerima manfaat JHT tersebut, lalu bagaimana cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan sebagian sebelum usia 56 tahun atau sebelum memasuki masa pensiun?

Jika melihat dari unggahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada akun Instagramnya, klaim manfaat JHT bisa dicairkan sebagai persiapan usia pensiun, dengan ketentuan: 

  • Telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
  • Nilai yang dapat diklaim sebesar 30% untuk perumahan, atau 10% untuk keperluan lainnya. 

Jadi, asalkan sudah memiliki masa kepesertaan sesuai dengan ketentuan di atas, maka peserta dapat mengklaim sejumlah dari nilai persentase di atas. Hal ini berlaku baik yang masih bekerja maupun mengalami PHK.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement