IDXChannel – Banyak orang yang belum mengetahui berapa biaya balik nama motor 2023 lengkap dengan syarat dan cara mengurusnya.
Balik nama atau proses pengubahan nama pemilik kendaraan bermotor bisa dilakukan oleh para pemilik ketika menjual sebuah kendaraan. Nantinya, kepemilikan dari kendaraan yang dijual akan berubah dengan nama pemilik yang baru. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pengurusan pajak yang tentunya membutuhkan identitas pemilik yang tercantum di STNK.
Biaya Balik Nama Motor 2023
Untuk melakukan balik nama, seorang pemilik tentu perlu mempersiapkan beberapa hal terlebih dahulu, termasuk biaya balik nama tersebut. Nah, sebenarnya berapakah biaya balik nama motor 2023?
Biaya balik nama biasanya akan bergantung kepada kebijakan dari masing-masing daerah. Seperti contohnya di Jakarta, biaya balik nama menurut Perda Nomor 9 Tahun 2010 serta PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebagai berikut:
- Biaya Administrasi: Rp35.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp30.000
- Biaya pembuatan BPKB: Rp225.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000
- Biaya pembuatan STNK: Rp100.000
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) untuk kendaraan roda dua: Rp60.000
- Pajak Kendaraan Bermotor: 2% untuk penyerahan pertama, tambahan sebesar 5% untuk penyerahan selanjutnya.
- Biaya transfer Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 10%. Perlu diperhatikan bahwa dalam praktiknya, biaya ini dipatok sebesar 2-3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Biaya denda (Jika terlambat bayar pajak).
Syarat Balik Nama Motor
Biaya Balik Nama Motor 2023 Lengkap dengan Syarat dan Cara Mengurusnya. (FOTO : MNC MEDIA)