Selain biaya, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut beberapa syarat balik nama motor yang perlu Anda ketahui:
- KTP asli dan fotokopi dari pemilik baru.
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Kuitansi pembayaran atau bukti jual kendaraan asli.
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat.
Cara Mengurus Balik Nama Motor
Jika persyaratan yang dibutuhkan sudah siap, maka Anda bisa mulai mengurus proses balik nama ke kantor Samsat terdekat. Untuk lebih lengkapnya, berikut cara mengurus balik nama motor yang bisa Anda lakukan:
- Silakan kunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa persyaratan yang diperlukan (kecuali hasil cek fisik) dan kendaraan yang ingin diubah nama kepemilikannya.
- Selanjutnya, dapatkan nomor antrean untuk melakukan pemeriksaan fisik kendaraan di area yang telah disediakan.
- Setelah selesai, peroleh salinan bukti pemeriksaan fisik kendaraan dan lakukan legalisasi di loket yang tersedia.
- Lengkapi formulir untuk proses perubahan nama kepemilikan yang tersedia di loket pendaftaran.
- Serahkan dokumen yang diperlukan untuk perubahan nama kepemilikan kepada petugas.
- Petugas akan memberikan arahan mengenai prosedur perubahan nama kepemilikan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Setelah selesai, pemilik kendaraan akan menerima tanda terima untuk mengambil STNK baru.
- Lakukan pembayaran untuk perubahan nama kepemilikan kendaraan di loket pembayaran. Jika ada tunggakan pajak, Anda juga perlu menyiapkan sejumlah uang untuk membayar pajak kendaraan terlebih dahulu.
- Petugas Samsat akan memberi tahu Anda mengenai waktu pengambilan STNK baru.
- Ambil STNK baru sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan oleh pihak Samsat. Biasanya, proses perubahan nama kepemilikan membutuhkan waktu dua hingga tujuh hari kerja.
Itulah beberapa informasi seputar biaya balik nama motor 2023 lengkap dengan syarat dan cara mengurusnya yang penting untuk diketahui. (MYY)