sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenali Biaya, Syarat, dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah 2023

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
10/03/2023 10:44 WIB
Beberapa biaya, syarat, dan cara balik nama sertifikat tanah 2023 ini bisa menjadi catatan bagi Anda.
Kenali Biaya, Syarat, dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah 2023. (FOTO : MNC MEDIA)
Kenali Biaya, Syarat, dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah 2023. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Beberapa biaya, syarat, dan cara balik nama sertifikat tanah 2023 ini bisa menjadi catatan bagi Anda. 

Tentu lewat cara ini, akan menjadi panduan bagi Anda agar melakukan pengurusan biaya sertifikat. Sebab dengan melakukan pengurusan sendiri bisa membantu Anda menghindar kasus mafia tanah.

Lantas bagaimana biaya, syarat, dan cara balik nama sertifikat tanah 2023? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari situs rumah.com dengan judul 'Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2023 dan Cara Hitungnya'.

Biaya, Syarat, dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah 2023

Bagi Anda yang mengetahui langkahnya, cara demikian tidaklah sulit. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa langkah saja.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2023

Masih dalam situs itu, seperti diketahui, cara melakukan biaya balik nama sertifikat tanah tidaklah sulit. Anda hanya perlu mengetahui beberapa rumusnya.

Untuk mengetahuinya, Anda hanya perlu menambahkan beberapa hal yang perlu Anda bayarkan. Seperti biaya penerbitan AJB, BPHTB, biaya pengecekan keabsahan tanah, biaya balik nama

Dalam komponen biaya ini, ada biaya yang pasti besarannya, tapi ada juga biaya yang relatif. Biaya yang pasti adalah biaya pengecekan keabsahan tanah, yaitu Rp50.000. Di luar itu nilainya relatif. Jadi masing-masing orang nilainya akan berbeda-beda tergantung NJOP dan nilai transaksi.

Untuk memudahkan memahami cara penghitungan biaya balik nama sertifikat tanah, cek simulasinya di bawah ini.

Misalnya, Anda membeli tanah di Jakarta seluas 200 m2 dengan NJOP sebesar Rp200 juta. Nilai transaksi pembelian tanah tersebut adalah Rp400 juta. Ingat, biaya transaksi tanah tidak selalu sama dengan nilai NJOP. Nilainya umumnya lebih besar, tergantung lokasi dan proses negosiasi.

Berapa kira-kira biaya yang diperlukan untuk transaksi tanah dengan nilai di atas? Berikut ini perhitungannya.

  • Biaya penerbitan AJB di kantor PPAT berkisar 0,5-1 persen dari total nilai transaksi. Anggap saja kesepakatan dengan kantor PPAT adalah 1% dari nilai transaksi. Berarti untuk penerbitan AJB, biaya yang dikeluarkan adalah Rp4 juta.
  • Biaya BPHTB rumusnya adalah taraif pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTK). NPOP adalah nilai perolehan objek pajak, sedangkan NPOPTK adalah nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak. Dengan data pembelian tanah senilai Rp400 juta di Jakarta, maka BPHTB-nya sebesar Rp16 juta. Untuk detail cara menghitung BPTHB, bisa cek di sini.
  • Biaya pengecekan tanah nilainya sama, berapa pun tanah yang dibeli dan nilai transaksinya, yaitu Rp50 ribu.
  • Biaya balik nama memiliki rumus nilai jual tanah dibagi dengan 1.000. Dalam simulasi di atas berarti biaya balik namanya adalah Rp400.000.000/1.000 = Rp400. (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).

Berdasar simulasi di atas, bila Anda membeli tanah di Jakarta seluas 200 m2 dengan harga Rp400 juta, maka biaya balik nama sertifikat tanah adalah Rp4.000.000+Rp16.000.000+Rp50.000+RP400.000 = Rp20.450.000.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement