sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenali Biaya, Syarat, dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah 2023

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
10/03/2023 10:44 WIB
Beberapa biaya, syarat, dan cara balik nama sertifikat tanah 2023 ini bisa menjadi catatan bagi Anda.
Kenali Biaya, Syarat, dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah 2023. (FOTO : MNC MEDIA)
Kenali Biaya, Syarat, dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah 2023. (FOTO : MNC MEDIA)

2. Mengurus Balik Nama ke Kantor BPN

Setelah selesai mengurus AJB di kantor PPAT, pemilik tanah bisa langsung segera mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN. Tujuannya untuk mengubah status AJB menjadi SHM atau HGU.

Pengurusan sertifikat balik nama bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, mengurusnya secara mandiri; kedua, dengan menyerahkannya pada kantor PPAT.

Bila diurus kantor PPAT, tentu akan ada biaya pengurusan. Kelebihannya, pemilik tanah tidak perlu mondar-mandir ke kantor BPN untuk mengurus balik nama, karena semua akan diurus oleh PPAT.

Bila diurus mandiri, pemilik tanah bisa langsung mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah berada.

Itulah penjelasan biaya, syarat, dan cara balik nama sertifikat tanah 2023 yang bisa Anda coba. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement