2. Mengurus Balik Nama ke Kantor BPN
Setelah selesai mengurus AJB di kantor PPAT, pemilik tanah bisa langsung segera mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN. Tujuannya untuk mengubah status AJB menjadi SHM atau HGU.
Pengurusan sertifikat balik nama bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, mengurusnya secara mandiri; kedua, dengan menyerahkannya pada kantor PPAT.
Bila diurus kantor PPAT, tentu akan ada biaya pengurusan. Kelebihannya, pemilik tanah tidak perlu mondar-mandir ke kantor BPN untuk mengurus balik nama, karena semua akan diurus oleh PPAT.
Bila diurus mandiri, pemilik tanah bisa langsung mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah berada.
Itulah penjelasan biaya, syarat, dan cara balik nama sertifikat tanah 2023 yang bisa Anda coba. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)