Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Kami mencatat sedikitnya ada sembilan syarat yang diperlukan untuk melakukan balik nama sertifikat tanah, yaitu :
Kenali Biaya, Syarat, dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah 2023. (FOTO : MNC MEDIA)
1. Formulir Permohonan
Anda hanya perlu melakukan pengisian formulir permohonan perlu diisi lalu ditandatangani pemohon atau kuasanya sebelum diajukan. Pastikan tanda tangan ada di atas materai.
2. Fotokopi Identitas Pembeli
Selanjutnya bagi dua fotokopi identitas yang harus disiapkan, yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Bila pengurusan balik nama dikuasakan kepada orang lain, perlu juga menyediakan fotokopi identitas penerima kuasa.
3. Surat Kuasa
Bila Anda tidak mengurus sendiri proses balik nama, pastikan juga membuat surat kuasa dari pemilik kepada penerima kuasa. Surat kuasa ditandatangani di atas materai.
4. Sertifikat Asli
Sertifikat asli adalah berkas yang harus dibawa untuk proses balik nama. Nanti, dari nama pemilik lama akan diganti kepada pemilik baru.
5. Akta Pendirian
Siapkan juga fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum. Nanti petugas akan mencocokan dengan dokumen aslinya.
6. Akta Jual Beli dari PPAT
Jika saat pembelian tanah dilakukan dihadapan notaris, maka Anda akan mendapatkan akta jual beli (AJB) dari PPAT.
Namun, jika pembelian dilakukan tanpa notaris maka Anda harus mengurus atau membuat AJB dari PPAT terlebih dahulu. AJB ini nanti akan disertakan dalam dokumen syarat balik nama sertifikat tanah.
7. Fotokopi Identitas Penjual
Fotokopi identitas penjual tanah perlu disertakan dalam berkas persyaratan. Bila tanah tersebut hasil warisan, maka identitas pemilik sebelumnya seperti orang tua juga harus disertakan juga.
8. Izin Pemindahan Hak
Persyaratan berikutnya adalah izin pemindahan hak. Hal ini berguna untuk pengurusan balik nama sertifikat tanah yang terdapat keterangan atau keputusan pemindahan hak hanya boleh dipindahtangankan jika mendapat izin dari instansi berwenang.
9. Fotokopi SPPT dan PBB
Syarat terakhir balik nama sertifikat tanah adalah fotokopi SPPT dan PBB yang telah dicocokan oleh petugas. Untuk SPPT dan PBB ini gunakan pembayaran tahun berjalan atau tahun terakhir.
Calon pembeli harus mempersiapkan seluruh syarat balik nama sertifikat agar prosesnya bisa dilakukan dengan cepat dan lancar.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah 2023
Untuk melakukannya Anda perlu melakukan beberapa langkah berikut, yaitu :
1. Mengurus AJB ke PPAT
Hal pertama yang harus dilakukan oleh pemilik tanah atau calon pemilik tanah adalah mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.
Agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, harus terlebih dulu mengurus AJB. Akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.
Tujuan dari pengurusan ke PPAT ini adalah untuk menghindari sengketa lahan atau jual beli yang tidak sah. Beberapa dokumen lain yang harus dibawa penjual dan pembeli tanah antara lain KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah.
Kantor PPAT akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di Kantor Pertanahan (BPN).