IDXChannel - Rincian biaya balik nama mobil 2023 ini bisa mencerahkan Anda yang tidak perlu menggunakan calo.
Seperti diketahui, biaya balik seringkali terkesan mahal dengan harga yang berbeda. Karena itu nilai ini seringkali dianggap mencekik keuangan Anda.
Lantas berapa sebenarnya biaya balik nama mobil 2023? Simak penjelasan yang dihimpun kami situs suzukipusaka.co.id dengan judul ‘Tarif Balik Nama Mobil Bekas 2023’.
Biaya Balik Nama Mobil 2023
Anda perlu melakukan balik nama mobil tepat setelah melakukan pembelian mobil bekas. Anda juga perlu mengetahui biaya serta mengecek secara online.
Adapun rincian biaya balik nama pada mobil bekas di tahun 2023 ini dapat Anda lihat sebagai berikut:
- Biaya pendaftaran untuk balik nama mobil sekitar Rp100 ribu.
- Tarif untuk Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB) sekitar 1% dari harga beli mobil.
- Tarif pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru Rp200 ribu.
- Tarif pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat mobil sekitar Rp100 ribu.
- Tarif untuk pengurusan dokumen balik nama sekitar Rp250 ribu.
- Tarif pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru sekitar Rp375 ribu.
Syarat dan Tata Cara Balik Nama Kepemilikan Mobil Bekas
Sementara untuk mengurus dokumen balik nama mobil bekas yang baru Anda beli, ada beberapa syarat dokumen yang harus Anda lengkapi.