sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Stop Calo, Inilah Biaya Balik Nama Mobil 2023

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
19/05/2023 13:50 WIB
Rincian biaya balik nama mobil 2023 ini bisa mencerahkan Anda yang tidak perlu menggunakan calo.
Stop Calo, Inilah Biaya Balik Nama Mobil 2023. (FOTO : MNC MEDIA)
Stop Calo, Inilah Biaya Balik Nama Mobil 2023. (FOTO : MNC MEDIA)

Adapun dokumen yang harus Anda persiapkan adalah:

  • STNK asli dan fotokopinya.
  • KTP asli pemilik baru dan fotokopinya.
  • Fotokopi hasil cek fisik yang sudah disahkan.
  • Fotokopi BPKB mobil bekas yang akan dibalik nama kepemilikannya.
  • Fotokopi kwitansi pembayaran pembelian mobil diatas materai Rp6000,-.

Dari syarat-syarat dokumen di atas pastikan jika Anda menyiapkannya sebanyak dua rangkap. Hal ini untuk berjaga-jaga supaya Anda tidak perlu bolak-balik melakukan fotokopi dokumen saat mengurus dokumen balik nama pada mobil Anda.

Stop Calo, Inilah Biaya Balik Nama Mobil 2023. (FOTO : MNC MEDIA)

Tahapan Pengurusan Balik Nama

Sementara untuk pengurusan balik nama kepemilikan mobil dilakukan dalam dua tahapan, yaitu di kantor SAMSAT dan dilanjutkan ke kantor Polda domisili Anda.

Tahap Pertama di Kantor SAMSAT

Adapun tahapan pengurusan balik nama pada mobil bekas di kantor SAMSAT adalah sebagai berikut:

  • Pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen untuk syarat pengajuan balik nama kendaraan Anda.
  • Cek fisik kendaraan yang dilakukan oleh petugas SAMSAT mulai dari nomor mesin hingga menggosok stiker yang tertempel pada mobil Anda.
  • Pengisian formulir sesuai dengan data STNK dan diserahkan ke loket.
  • Serahkan bukti hasil cek fisik beserta dokumen yang disyaratkan ke loket SAMSAT.
  • Bayar sesuai biaya administrasi.

Di sini Anda akan mendapatkan STNK baru dan apabila STNK sudah jadi, Anda bisa melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu pembuatan BPKB baru di kantor Polda.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement