Tahap Kedua di Kantor Polda Domisili Setempat
Saat akan pergi ke Polda mengurus BPKB baru, terdapat beberapa berkas lagi yang perlu Anda siapkan. Berkas-berkas tersebut adalah sebagai berikut:
- Fotokopi STNK baru;
- Fotokopi KTP Anda;
- BPKB asli dan fotokopinya;
- Fotokopi surat cek fisik yang disahkan oleh SAMSAT;
- Fotokopi kwitansi pembelian mobil bekas.
Jika berkas di atas telah Anda siapkan maka selanjutnya Anda telah siap untuk mengurus berkas balik nama kepemilikan mobil Anda ke kantor Polda.
Seperti itulah rangkaian untuk mengurus balik nama mobil bekas di tahun 2023 ini. Kini Anda bisa mengurusnya sendiri tanpa menggunakan jasa biro supaya pengeluaran Anda tidak membengkak.
Itulah penjelasan biaya balik nama mobil 2023. Semoga informasi ini berguna dan menambah wawasan Anda. (MYY)