Cara Mengurus Balik Nama Motor
Pengurusan balik nama motor bisa dilakukan melalui kantor Samsat yang ada di daerah setempat. Berikut adalah cara mengurus balik nama motor yang mudah untuk dilakukan:
- Kunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa persyaratan (fotokopi KTP, STNK, BPKB, dan kuitansi pembayaran) dan kendaraan yang akan diproses balik nama.
- Ambil nomor antrean untuk melakukan cek fisik kendaraan.
- Lakukan cek fisik kendaraan.
- Setelah selesai, duplikat bukti cek fisik kendaraan dan lakukan legalisir di loket yang tersedia.
- Isi formulir balik nama yang tersedia di loket pendaftaran.
- Serahkan berkas balik nama yang diperlukan kepada petugas.
- Petugas akan mengarahkan Anda untuk mengikuti proses balik nama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Jika sudah selesai, pemilik kendaraan akan mendapatkan sebuah tanda terima untuk mengambil STNK baru.
- Lakukan pembayaran balik nama kendaraan di loket pembayaran. Jika memiliki tunggakan pajak, maka Anda juga perlu mempersiapkan sejumlah uang untuk membayar pajak kendaraan terlebih dahulu.
- Anda akan diberitahu oleh petugas Samsat terkait dengan waktu pengambilan STNK baru.
- Ambil STNK baru sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan oleh pihak Samsat. Biasanya, proses balik nama akan memakan waktu dua hingga tujuh hari kerja.
Itulah beberapa informasi mengenai biaya balik nama motor lengkap dengan cara mengurusnya yang penting untuk diketahui.