IDXChannel – Biaya balik nama motor tentunya merupakan hal yang penting untuk diketahui ketika membeli kendaraan bekas.
Balik nama merupakan proses penggantian kepemilikan kendaraan bermotor yang ada di STNK dan juga BPKB. Proses penggantian tersebut biasanya dilakukan ketika seseorang membeli sebuah kendaraan bekas dan ingin mengubah kepemilikannya dengan atas namanya agar proses perpajakkan bisa dilakukan dengan lebih mudah.
Biaya Balik Nama Motor
Untuk melakukan balik nama, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah biaya yang dibutuhkan. Nah, sebenarnya berapakah biaya balik nama motor yang harus dipersiapkan?
Biaya balik nama biasanya akan bergantung kepada kebijakan dari masing-masing daerah. Seperti contohnya di Jakarta, biaya balik nama menurut Perda Nomor 9 Tahun 2010 serta PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebagai berikut:
- Biaya Administrasi: Rp35.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp30.000
- Biaya pembuatan BPKB: Rp225.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000
- Biaya pembuatan STNK: Rp100.000
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) untuk kendaraan roda dua: Rp60.000
- Pajak Kendaraan Bermotor: 2% untuk penyerahan pertama, tambahan sebesar 5% untuk penyerahan selanjutnya.
- Biaya transfer Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 10%. Perlu diperhatikan bahwa dalam praktiknya, biaya ini dipatok sebesar 2-3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Biaya denda (Jika terlambat bayar pajak).
Cara Mengurus Balik Nama Motor
Pengurusan balik nama motor bisa dilakukan melalui kantor Samsat yang ada di daerah setempat. Berikut adalah cara mengurus balik nama motor yang mudah untuk dilakukan:
- Kunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa persyaratan (fotokopi KTP, STNK, BPKB, dan kuitansi pembayaran) dan kendaraan yang akan diproses balik nama.
- Ambil nomor antrean untuk melakukan cek fisik kendaraan.
- Lakukan cek fisik kendaraan.
- Setelah selesai, duplikat bukti cek fisik kendaraan dan lakukan legalisir di loket yang tersedia.
- Isi formulir balik nama yang tersedia di loket pendaftaran.
- Serahkan berkas balik nama yang diperlukan kepada petugas.
- Petugas akan mengarahkan Anda untuk mengikuti proses balik nama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Jika sudah selesai, pemilik kendaraan akan mendapatkan sebuah tanda terima untuk mengambil STNK baru.
- Lakukan pembayaran balik nama kendaraan di loket pembayaran. Jika memiliki tunggakan pajak, maka Anda juga perlu mempersiapkan sejumlah uang untuk membayar pajak kendaraan terlebih dahulu.
- Anda akan diberitahu oleh petugas Samsat terkait dengan waktu pengambilan STNK baru.
- Ambil STNK baru sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan oleh pihak Samsat. Biasanya, proses balik nama akan memakan waktu dua hingga tujuh hari kerja.
Itulah beberapa informasi mengenai biaya balik nama motor lengkap dengan cara mengurusnya yang penting untuk diketahui.