IDXChannel – Berapa biaya KIR Bus Pariwisata saat ini? KIR atau Keur merupakan uji kelayakan kendaraan bermotor yang wajib dilakukan secara berkala, termasuk untuk bus pariwisata.
Uji ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan raya berada dalam kondisi teknis yang baik dan aman, terutama kendaraan angkutan penumpang seperti bus pariwisata yang membawa banyak orang dalam satu perjalanan. Oleh karena itu, memahami biaya KIR bus pariwisata serta persyaratan dan prosedurnya sangat penting bagi pemilik atau pengelola armada bus.
Secara umum, KIR bus pariwisata dilakukan setiap enam bulan sekali di kantor Dinas Perhubungan setempat. Biaya KIR bus pariwisata pada tahun 2025 bervariasi tergantung pada jenis dan kapasitas bus.
Biaya KIR Bus Pariwisata
Biaya uji KIR (Kendaraan Bermotor) untuk bus pariwisata umumnya sudah gratis sejak 1 Januari 2024 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, namun tetap ada kemungkinan biaya tambahan untuk komponen lain seperti biaya tanda uji, penggantian buku, atau denda jika ada keterlambatan pembayaran uji sebelumnya, yang besarannya bisa bervariasi di setiap daerah.
Sejak awal tahun 2024, uji KIR kendaraan bermotor telah dihapuskan dan digratiskan sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Mengutip berbagai sumber, sebelumnya biaya KIR ntuk bus kecil atau bus medium dengan kapasitas hingga 20 penumpang, biaya KIR berkisar antara Rp120.000 hingga Rp150.000. Sementara itu, untuk bus besar yang memiliki kapasitas lebih dari 20 penumpang, biaya KIR biasanya berada di kisaran Rp160.000 hingga Rp200.000. Perlu diketahui bahwa angka ini bisa sedikit berbeda tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan, terutama kendaraan niaga dan umum, agar lebih memperhatikan kondisi kelayakan kendaraan mereka untuk keselamatan di jalan.
Apabila tidak melakukan uji KIR, maka kendaraan tersebut akan dikenakan sanksi. Terkait sanksi ini diatur dalam UU LLAJ pasal 76 ayat 1. Ada empat sanksi yang diberlakukan apabila kendaraan tidak melakukan uji KIR, yaitu peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Empat sanksi tersebut akan diberikan secara bertahap mulai dari peringatan hingga izin kendaraannya dicabut. Selain itu, sanksi-sanksi di atas bukan hanya diberikan kepada mobil niaga saja seperti mobil pick up, namun juga akan diberikan pada semua jenis kendaraan tanpa terkecuali, jika terbukti melanggar peraturan tentang uji KIR.
Proses uji KIR sendiri cukup singkat jika semua dokumen telah lengkap. Setelah melakukan pendaftaran di loket atau secara online (jika tersedia), kendaraan akan menjalani serangkaian pemeriksaan teknis seperti pengecekan sistem rem, lampu, kemudi, kaca spion, kondisi ban, klakson, dan perlengkapan keselamatan lainnya seperti alat pemadam api ringan (APAR). Jika kendaraan dinyatakan lulus uji, maka pemilik akan menerima stiker KIR terbaru atau buku KIR yang diperbarui sebagai bukti kendaraan layak jalan.
(Shifa Nurhaliza Putri)