IDXChannel – Biaya pembuatan visa kerja ke Jepang cukup bervariasi tergantung jenisnya. Bagi Anda yang hendak bekerja di Negeri Sakura ini, Anda perlu mengetahui informasi biayanya.
Visa merupakan dokumen penting yang harus dimiliki ketika hendak berkunjung ke negara lain. Visa kerja ke Jepang ini berupa rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke Jepang sebagai pekerja.
Lantas, berapa biaya pembuatan visa kerja ke Jepang? Simak kisaran biayanya sebagai berikut.
Biaya Pembuatan Visa Kerja ke Jepang
Dilansir dari laman Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak melakukan perjalanan ke Jepang harus mengajukan permohonan visa terlebih dulu sesuai dengan kebutuhan perjalanannya.
Bagi pemilik paspor biasa, Anda perlu mengajukan permohonan visa langsung ke Kedutaan Besar Jepang dengan roses pembuatan selama minimal empat hari kerja. Sementara itu, bagi WNI pemegang paspor elektronik (e-paspor), Anda dapat mengajukan registrasi bebas visa atau Visa Waiver secara langsung ke Kedutaan Besar Jepang di Indonesia atau menggunakan jasa agen perjalanan.