Berdasarkan informasi di laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, biaya pembuatan visa ke Jepang yang berlaku per 1 April 2023 adalah sebagai berikut.
- Visa Single Entry: Rp330.000 dari yang sebelumnya Rp400.000
- Visa Multiple Entry: Rp650.000 dari yang sebelumnya Rp800.000
- Visa Transit: Rp80.000 dari yang sebelumnya Rp90.000
Perlu diketahui bahwa pengajuan visa kerja ke Jepang ini hanya bisa dilakukan secara tunai pada jam kerja Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Pengajuan pembuatan visa ini dilakukan oleh pemohon langsung ke loket visa. Sementara itu, pengajuan pembuatan visa yang bisa diwakilkan adalah jika pengajuan visa oleh grup (perusahaan) atau pemohon dengan ketentuan sebagai berikut.
- Pemohon berusia di bawah 16 tahun, orang dewasa berusia lebih dari 60 tahun atau orang dengan keterbelakangan fisik.
- Pemohon dengan paspor diplomat atau dinas dengan tujuan kunjungan dinas.
- Pemohon yang mengajukan visa lewat biro perjalanan yang sudah disetujui oleh kantor Konsulat Jenderal Jepang.
Itulah informasi mengenai biaya pembuatan visa kerja ke Jepang yang bisa Anda jadikan referensi dalam melakukan perjalanan ke Negeri Sakura ini.