Tak hanya itu, uang tersebut juga harus dicek keasliannya oleh pejabat bea dan cukai. Izin membawa jumlah uang dalam jumlah besar dengan nilai Rp100 juta atau lebih ini umumnya diizinkan pada kondisi seperti untuk uji coba mesin uang, kegiatan pameran di luar negeri, dan hal lain yang berdasarkan pertimbangan BI diperlukan untuk kepentingan khalayak.
Selain itu, ketentuan mengenai jumlah uang yang bisa dibawa ke pesawat juga tercantum dalam Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut Pasal 2 ayat (2). Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa jika penumpang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau valuta asing dengan nilai setara, maka ia harus melalui izin atau mendeklarasikannya ke Pejabat Bea dan Cukai.
Jadi, dari penjelasan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa penumpang diperbolehkan membawa uang di pesawat dalam jumlah besar sepanjang nominalnya di bawah Rp100 juta. Jika jumlah uang tunai yang dibawa Rp100 juta atau lebih, maka wajib mendapat izin dari Bank Indonesia serta Bea dan Cukai.