BOS Kemenag Cair, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya di Sini

IDXChannel – BOS Kemenag cair sebesar Rp2,5 triliun dan akan mulai disalurkan pada Senin (8/8/2022).
BOS atau Bantuan Operasional Sekolah merupakan sebuah bantuan dana yang diberikan kepada sekolah, dalam hal ini Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan yang diberikan oleh Kementerian Agama RI. Program BOS di tahun ini sudah berjalan sejak Maret dan April 2022 lalu untuk tahap pertamanya.
Harga Tiket Umrah Naik, Kemenag Bakal Dampingi Amphuri Mediasi dengan Maskapai Penerbangan
BOS Kemenag Cair
Proses pencairan BOS tahap kedua sebenarnya sudah dimulai sejak Juli 2022 lalu. Nantinya, BOS Kemenag akan dijadwalkan cair pada 8 Agustus 2022.
Dana BOS tersebut diperuntukkan kepada 49.063 madrasah, yang terdiri dari 24.052 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.717 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.294 Madrasah Aliyah (MA). Untuk melakukan pencairan dan pengajuan BOS Kemenag tersebut, simak syarat dan cara pengajuannya di bawah ini.
Syarat Pengajuan BOS Kemenag
Untuk melakukan pengajuan pencairan dana, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut beberapa syarat pengajuan pencairan BOS Kemenag tersebut:
Mulai dari Penambahan Air Zam-zam hingga Batasan Usia Jamaah, Kemenag Gelar Evaluasi Haji 2022
- Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah
- Scan Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah
- Surat Tugas dari Kepala Madrasah
- Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Madrasah dan Bendahara BOS dari pejabat berwenang
- Surat Keterangan Madrasah Masih Beroperasi dari Kankemenag atau Kanwil
- Piagam/SK Izin Operasional/Pendirian Madrasah
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) dari Kepala Madrasah
- Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas materai oleh Kepala Madrasah
- Rencana Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
- Kwitansi/Bukti Penerimaan