sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Perbandingan Biaya Sertifikasi Halal Antara Kemenag dan MUI? 

Syariah editor Tim IDXChannel
03/08/2022 17:54 WIB
Sertifikat halal adalah salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki.
Berapa Perbandingan Biaya Sertifikasi Halal Antara Kemenag dan MUI?  (Foto: MNC Media)
Berapa Perbandingan Biaya Sertifikasi Halal Antara Kemenag dan MUI?  (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sertifikat halal adalah salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki. Ini sudah sesuai sama aturan tentang sertifikat halal dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Pengesahan untuk mengetahui kehalalan pada suatu produk ini menjadi wewenang Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dilansir dari laman Sindonews.com, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, mengatakan bahwa membandingkan tarif sertifikasi halal yang lama Rp4 juta dengan Rp 650 ribu yang baru tidak sepadan. Sebab, tarif Rp4 juta tersebut sudah all in atau meliputi semua aspek.

Perbandingan dalam biaya sertifikat halal MUI yang mencapai Rp4 juta lebih mahal dengan biaya di Kemenag yang hanya dengan Rp650 ribu menjadikan perbedaan yang sangat jauh berbeda. 

"Sementara kalau Rp4 juta kemarin itu all in. Jadi nggak apple to apple membandingkannya dengan Rp650 ribu, jatuhnya bisa lebih mahal," ungkap Asrorun Niam.
   
Maka dari itu, jelas terlihat dari perbedaan dalam pembuatan sertifikasi halal MUI yang lebih mahal karena sudah all in seperti yang disampaikan oleh Asrorun Niam dalam Konferensi Persnya. (DES)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement