- Data diri dan data pasangan (suami/ istri)
- Wali nikah
- Pas foto dengan latar biru sesuai ketentuan Dirjen Bimas Islam nomor DJ.II/1142/2013
- Tempat dan tanggal pernikahan
- Mahar atau mas kawin yang diberikan
- Janji atau sighat taklik antara suami dan istri secara Islam yang ditandatangani oleh suami
- Nasihat untuk kedua mempelai
- Hak dan kewajiban suami dan istri
- Pedoman keluarga bahagia sejahtera
- Doa sesudah akad nikah
Terkait warna buku nikah dibedakan berdasarkan cover-nya yakni warna cover merah maroon dan warna cover hijau. Suami akan mendapatkan buku nikah dengan cover yang berwarna merah maroon. Sementara itu, istri akan mendapatkan buku nikah dengan cover berwarna hijau. Adapun untuk isinya keduanya memiliki isi informasi dan data yang sama.
Perbedaan Buku Nikah dan Kartu Nikah
Tidak hanya buku nikah, ada juga dokumen lain dalam bentuk kartu nikah. Kartu nikah adalah kartu identitas pernikahan yang menggunakan teknologi informasi, serupa dengan e-KTP sehingga mudah dibawa ke mana-mana. Seperti halnya buku nikah, kartu nikah ini juga akan diberikan kepada pasangan yang telah resmi menikah.
Sebelumnya pada November 2018, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kartu nikah fisik. Namun, pada Mei 2021 lalu, mulai diperkenalkan kartu nikah digital yang menggantikan kartu nikah fisik. Kartu nikah ini diterbitkan sebagai pelengkap buku nikah dan untuk memvalidasi sahnya pernikahan yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kartu nikah ini memiliki beberapa fungsi antara lain sebagai berikut.
- Kartu nikah digital memiliki fungsi untuk memudahkan proses pengaksesan data pasangan suami istri dengan cepat.
- Kartu nikah membuat pengecekan keabsahan pernikahan menjadi lebih mudah karena berisi data pasangan suami dan istri serta kode batang (barcode) yang berisi informasi pribadi pasangan.
- Kemenag menerbitkan kartu nikah digital sebagai upaya untuk mencegah pemalsuan dokumen pernikahan.
- Kartu nikah digital juga bisa mencegah praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan.
- Kartu nikah digital memungkinkan pasangan suami istri yang sedang bepergian untuk tidak perlu khawatir akan kelengkapan identitas pernikahan mereka ketika diminta data di hotel atau penginapan, terutama yang menerapkan prinsip syariah.
Kartu nikah dan buku nikah tentu memiliki beberapa perbedaan terutama dalam hal bentuk fisiknya dan bahan yang digunakannya. Buku nikah memiliki bentuk seperti buku saku kecil dan tipis yang dilengkapi dengan cover berbahan karton glossy dan terdapat logo Kementerian Agama RI. Sementara itu, kartu nikah memiliki bentuk seperti e-KTP yang disematkan foto kedua mempelai dan dilengkapi barcode untuk mempermudah penyimpanan data penting yang dibutuhkan pada proses pengurusan dokumen yang berkaitan dengan pernikahan di kemudian hari.
Demikianlah informasi mengenai buku nikah dan kartu nikah yang perlu Anda ketahui. Dari informasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa buku nikah suami berwarna merah maroon sementara buku nikah istri berwarna hijau. Jadi, jangan sampai keliru ya.