IDXChannel - Informasi mengenai cara bayar pajak mobil online lewat HP banyak dicari oleh orang-orang di pencarian Google. Perlu diketahui kini membayar pajak, khususnya untuk mobil bisa dilakukan secara online.
Metode yang digunakan adalah melalui layanan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Dengan adanya langkah ini, masyarakat tidak perlu lagi pergi ke kantor Samsat dengan memakan waktu yang cukup lama.
Lantas, bagaimana cara bayar pajak mobil secara online lewat Hp saja? Berikut ini tim IDXChannel telah merangkum informasinya dari berbagai sumber. Simak ulasan ini sampai selesai!
Cara Bayar Pajak Mobil Online Lewat HP
Hanya dengan melalui ponsel Anda, kini membayar pajak mobil bisa dilakukan dengan mudah. Adapun cara bayar pajak mobil secara online dapat diterapkan melalui layanan aplikasi Samsat Digital Nasional berikut ini:
- Langkah awal, silahkan unduh dan install aplikasi e-Samsat.
- Kemudian buka aplikasi tersebut.
- Setelah itu klik opsi ‘Pendaftaran’.
- Berikutnya pilih Setuju atau Tidak Setuju pada opsi ‘Perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat pada STNK’.
- Selanjutnya isi formulir dan lengkapi data seperti NIK, nomor polisi, nomor telepon, lima digit angka terakhir dari rangka mobil, serta email.
- Jika sudah, silahkan klik Lanjutkan.
- Nantinya Anda akan memperoleh informasi nominal pajak yang perlu dibayar.
- Lalu klik opsi Setuju untuk mendapat kode serta bukti pembayaran pajak.
- Langkah selanjutnya lakukan pembayaran melalui bank yang bekerja sama dengan Samsat Online Nasional.
- Jika sudah, Anda akan memperoleh E-TBPKP dari Samsat setempat sekitar 30 hari setelah pembayaran pajak.
Syarat Bayar Pajak Mobil Online Lewat HP
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi dan diketahui saat melakukan pembayaran pajak mobil secara online melalui aplikasi Signal. Berikut syarat mudahnya:
- Masa berlaku pajak mobil dibayar kurang dari 6 bulan dari jatuh tempo.
- Wajib Pajak adalah perseorangan bukan badan usaha/yayasan atau lainnya.
- Siapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pastikan mobil tidak dalam status blokir kendaraan.
- Mobil juga tidak dalam status blokir data kepemilikan.
- Anda wajib memiliki nomor telepon seluler yang aktif.
- Pastikan Anda memiliki salah satu Nomor Rekening Tabungan pada bank berikut ini: BJB, BNI, BTN, BRI, BCA atau Mandiri.
- Pembayaran pajak kendaraan mobil berlaku untuk daftar ulang satu tahun.
- Pembayaran pajak tidak boleh bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
Demikianlah informasi mengenai cara bayar pajak mobil online lewat HP lengkap dengan persyaratannya. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat untuk Anda.