Cara Bikin SIM Online
Adapun tata cara pendaftaran SIM secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa Anda unduh baik di Google Play Store maupun App Store. Berikut langkah-langkah pendaftaran SIM online.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di HP Anda.
- Selanjutnya, lakukan verifikasi data Anda.
- Pilih menu SIM yang ada di barisan menu utama.
- Lakukan pengisian data sesuai petunjuk yang diberikan.
- Jika pengisian data sudah berhasil, lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
- Setelah itu, lakukan ujian teori.
- Apabila Anda sudah berhasil lulus ujian teori, Anda bisa memilih tempat ujian praktik di kantor Satpas sesuai yang Anda kehendaki.
Perlu diketahui, meski pendaftaran bisa dilakukan secara online, namun pendaftar masih harus melakukan ujian praktik dengan datang langsung ke kantor Satpas di wilayah masing-masing. Setelah lulus semua ujian, Anda bisa mendapatkan SIM dengan mengambilnya langsung di kantor Satpas.
Biaya Bikin SIM Online 2023
Biaya membuat SIM saat ini tidak termasuk tes psikologi dan tes kesehatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri, berikut biaya pembuatan SIM tahun 2023.
- Penerbitan SIM A: Rp120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM BI: Rp120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM BII: Rp120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C: Rp100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM CI: Rp100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM CII: Rp100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D: Rp50.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM DI: Rp50.000 (per penerbitan)
Itulah informasi mengenai cara bikin SIM online 2023 beserta syarat, biaya dan prosedurnya yang perlu Anda ketahui.