sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Buat SKCK di Kantor Polisi/ Offline Terbaru 2022, Bisa Langsung Jadi

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
15/06/2022 12:15 WIB
Cara buat SKCK di kantor polisi/ offline terbaru 2022 bisa Anda lakukan dengan mudah.
Cara Buat SKCK di Kantor Polisi/ Offline Terbaru 2022. (Foto: MNC Media)
Cara Buat SKCK di Kantor Polisi/ Offline Terbaru 2022. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Cara buat SKCK di kantor polisi/ offline terbaru 2022 bisa Anda lakukan dengan mudah. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa Anda buat melalui kantor Kepolisian dengan kesatuan wilayah (satwil) sesuai kebutuhan peruntukkan SKCK Anda. 

SKCK merupakan dokumen penting yang berisikan catatan yang membuktikan apakah seseorang pernah atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data dari Kepolisian. Prosedur pembuatan SKCK pun tidak seribet yang dibayangkan. 

Selain melalui online, Anda juga bisa membuat SKCK ini secara langsung dengan proses yang relatif cepat. Oleh karena itu, IDXChannel mengulas bagaimana cara buat SKCK di kantor Polisi/ offline terbaru 2022 ini agar bisa Anda jadikan referensi. 

Cara Buat SKCK di Kantor Polisi/ Offline Terbaru 2022

Pembuatan SKCK secara offline bisa Anda lakukan di kantor polisi berdasarkan satuan wilayah sesuai kebutuhan. Untuk keperluan melamar pekerjaan, persyaratan PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda bisa mengurus SKCK di Polres (tingkat kabupaten/kota).Prosesnya pun relatif cepat dan kurang dari 30 menit. Anda bisa mendapatkan SKCK yang sudah dilegalisasi.

Namun, sebelum membuat SKCK, Anda perlu mempersiapkan terlebih dulu beberapa dokumen yang dipersyaratkan antara lain sebagai berikut. 

Syarat Membuat SKCK Terbaru 2022

1. Menyiapkan surat pengantar dari desa atau kelurahan

Anda perlu mempersiapkan surat pengantar dari desa atau kelurahan. Namun, surat pengantar ini bersifat optional karena beberapa Polsek maupun Polres di beberapa wilayah tidak mensyaratkan ini untuk mempermudah pembuatan SKCK. Akan tetapi, untuk beberapa kantor Kepolisian ada juga yang mensyaratkan surat pengantar tersebut. 

2. Dokumen Data Diri WNI

  • Fotokopi KTP   atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  • Bawa KTP/SIM asli sebagai bukti.  
  • Fotokopi KK  (Kartu Keluarga) .
  • Fotokopi Akta Kelahiran/ Surat Kenal Lahir/ Ijazah Terakhir.
  • Fotokopi Paspor (Bagi yang memiliki paspor).
  • Pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar.
  • Ketentuan foto: Latar belakang (background) merah, berpakaian sopan, tampak muka,  dan bagi yang mengenakan jilbab tampak muka harus secara utuh.

3. Dokumen Data Diri WNA

  • Menyiapkan dokumen berupa surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi surat nikah jika sponsornya merupakan suami atau istri yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi KITAS atau KITAP.
  • Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI.
  • Fotokopi STM (Surat Tanda Melapor) dari kepolisian.
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement