IDXChannel – Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir perlu diketahui terutama bagi orangtua yang baru saja memiliki bayi agar mendapatkan jaminan kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, seorang anak bayi yang baru lahir wajib didaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari setelah lahir.
Hal ini dilakukan agar bayi yang baru lahir juga bisa mendapatkan jaminan kesehatan mulai dari pemeriksaan, konsultasi medis ke spesialis anak, hingga pengobatan.
Oleh karena itu, IDXChannel mengulas cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir yang bisa Anda jadikan referensi.
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Beberapa cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir yang meliputi peserta PBI, PPU, PBPU, dan BP antara lain sebagai berikut.
1. BPJS Kesehatan PBI
PBI atau Penerima Bantuan Iuran merupakan program BPJS Kesehatan dari kategori kelompok miskin yang mendapat bantuan iuran kepesertaan dari pemerintah. Bayi baru lahir dari orangtua yang terdaftar dalam kelompok ini akan secara otomatis terdaftar dalam program PBI.
Adapun cara mendaftarkan bayi yang baru lahir untuk program ini adalah dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat di domisili. Bawalah beberapa dokumen persyaratan seperti nomor kepesertaan JKN (orangtua), data kependudukan ibu (KK dan KTP), serta surat keterangan lahir dari petugas kesehatan baik bidan, rumah sakit, atau tenaga kesehatan lainnya.