- Pertama Anda login terlebih ke website resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) www.dgip.go.id
- Pilih e-FILING HKI, lalu klik Registrasi Akun Hak Cipta.
- Setelah registrasi, Anda akan diarahkan ke website berikut untuk melakukan registrasi. Kemudian Isikan data diri Anda pada formulir yang tertera.
- Kemudian, isi biodata diri dengan lengkap. Mulai dari nama, alamat, tanggal lahir, dan seterusnya. Setelah diisi dengan lengkap, klik tombol Daftar.
- Setelah klik tombol daftar, Anda akan diarahkan ke index login E-Hakcipta. Perlu Anda ingat, akan muncul Pop-Up pemberitahuan bahwa Registrasi telah selesai dan harap membuka email untuk mengaktifkan akun.
- Langkah yang keenam, buka e-mail, kemudian cek pesan yang masuk dari INFO HAKCIPTA untuk melakukan User Activation.
- Setelah Anda membuka email, lalu klik link yang terdapat di email Anda dengan bertulisan berwarna biru, untuk mengaktivasi akun.
- Lalu, Anda akan diarahkan kembali ke laman website E-Hakcipta. Anda login ulang dan akan muncul popup pemberitahuan bahwa akun Anda telah diaktivasi. Anda akan mendapat popup bahwa akun telah berhasil diaktivasi.
- Tunggu sejenak, karena petugas E-Hakcipta akan melakukan persetujuan (approval) diaktifkannya akun Anda (maksimal 2 hari kerja).
- Jika sudah mendapat persetujuan (approval) dari petugas aplikasi, setelah itu otomatis Anda akan mendapatkan email.
- Akun E-HakCipta telah selesai dibuat dan siap digunakan.
Itulah cara daftar HKI online dapat bermanfaat bagi Anda yang ingin melindungi hak atas merek yang Anda punya, semoga Anda dapat dijadikan referensi.
Baca Juga: