IDXChannel - Cara daftar magang di Jepang, menarik untuk dibahas, bagaimana tidak menarik gaji magang di Jepang mencapai dua digit. Program magang di Jepang mulai dibuka tahun 2022 ini setelah ditutup sementara karena pandemi Covid-19.
Program magang di Jepang sangat menjanjikan karier dan gaji yang terbilang besar dan terlaksana karena adanya hubungan bilateral antara Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia dengan The Internasional Manpower Development Organization Japan (IM Japan). Bekerja sama dengan lembaga penyalur tenaga kerja atau dinas tenaga kerja provinsi atau Kementerian Tenaga Kerja.
Lantas, bagaimana cara daftar magang di Jepang? Yuk, simak artikel dibawah ini.
Cara Daftar Magang di Jepang
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah calon pendaftar dapat mencari informasi pendaftaran magang ke Jepang di dinas tenaga kerja tingkat provinsi, kota, dan kabupaten sesuai domisili calon peserta pada KTP. Selanjutnya, calon pendaftar harus memenuhi syarat untuk magang di Jepang.
Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang perlu disiapkan oleh para calon peserta kerja magang di Jepang ketika melakukan pendaftaran:
Persyaratan administrasi
- Surat lamaran/permohonan ditujukan pada Disnakertrans dengan bermaterai.
- Pas foto dengan memakai dasi berwarna berukuran 4x6 sebanyak 7 lembar dan ukuran 3x4 sebanyak 7 lembar.
- Surat pernyataan bersedia mengikuti program kerja magang di Jepang selama 3 tahun dengan bermaterai.
- Surat pernyataan bersedia mengikuti pra pemberangkatan tahap 1 di daerah (pelatiahan bahasa Jepang) selama 2 bulan 10 hari.
- Surat pernyataan belum pernah mengikuti training kerja magang di Jepang.
- Surat pernyataan mematuhi tata tertib progam kerja magang di Jepang Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Surat rekomendasi dari kepala kelurahan.
- Fotokopi ijazah SD, SMP, SMA/SMK.
- Fotokopi rapor SLTA (SMA/SMK).
- Fotokopi sertifikat kursus keterampilan dibidang teknik minimal 160 JPL dari BLK atau pengalaman kerja minimal 6 bulan bagi lulusan SMA dan SMK non-teknik.
- Fotokopi KTP, KK, kartu pencari kerja, dan Akte kelahiran.
- Foto dengan ukuran close up terdiri dari seluruh anggota keluarga, rumah tampak depan, kiri, kanan, dan jalan di depan rumah. Kelima foto foto tersebut masing-masing 1 lembar.