1. Membuat Akun OSS
Sebelum mendaftar izin usaha, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat akun OSS terlebih dulu. Berikut langkah-langkah mudahnya.
- Buka website https://oss.go.id/
- Klik menu Daftar yang ada di halaman utama.
- Lalu, pilih skala usaha UMK.
- Setelah itu, klik Lanjut.
- Pilih jenis usaha Orang Perseorangan atau Badan Usaha.
- Selanjutnya, masukkan NIK Anda untuk jenis usaha perseorangan.
- Masukkan nomor HP atau e-mail Anda untuk verifikasi.
- Setelah itu, klik Verifikasi.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP.
- Anda juga bisa cek e-mail jika kode verifikasi dikirim via e-mail.
- Buat kata sandi.
- Lalu, klik Lanjut.
- Lengkapi profil Pelaku Usaha sesuai dengan data yang terdaftar di Dukcapil.
- Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar.
- Setelah itu, centang pernyataan persetujuan Syarat dan Ketentuan.
- Lalu, klik Daftar.
2. Mendaftar Izin Usaha UMKM
Setelah berhasil membuat akun OSS, Anda bisa mulai mendaftarkan UMKM Anda dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Kunjungi website https://oss.go.id/.
- Pilih menu Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil.
- Anda juga bisa langsung klik menu Masuk yang ada di pojok kanan atas.
- Masukkan nomor HP/e-mail/username dan password akun OSS Anda.
- Masukkan kode captcha.
- Lalu, klik Masuk.
- Pilih menu Perizinan Berusaha.
- Selanjutnya, pilih Permohonan Baru.
- Lengkapi data yang diperlukan antara lain:
- Data Pelaku Usaha
- Data Bidang Usaha
- Data Detail Bidang Usaha
- Data Produk/Jasa
- Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar.
- Setelah itu, Anda perlu melengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
- Lalu, centang kolom Pernyataan Mandiri.
- Selanjutnya, periksa Draf Perizinan Berusaha.
- Tunggu hingga proses pendaftaran selesai.
Setelah melakukan pendaftaran lewat OSS, Anda hanya perlu menunggu surat Perizinan Berusaha terbit.