Cara Daftar UMKM secara Offline 2023
Selain melakukan pendaftaran secara online, Anda juga bisa melakukan pendaftaran secara offline di Dinas Koperasi dan UKM terdekat. Adapun langkah-langkahnya antara lain sebagai berikut.
- Siapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan seperti KTP, KK, NPWP, NIB, dan SKU.
- Kunjungi kantor Dinas Koperasi dan UKM setempat.
- Isi formulir Pendaftaran dengan lengkap sesuai dokumen usaha yang diminta.
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan IUMK yang bisa menjadi bentuk perlindungan hukum bagi usaha Anda.
Itulah informasi mengenai cara daftar UMKM secara online dan offline 2023 yang bisa Anda lakukan untuk mendaftarkan usaha Anda.