IDXChannel – Cara daftar UMKM secara online dan offline 2023 bisa dilakukan dengan mudah jika pelaku usaha sudah menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan.
UMKM atau Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai ketentuan Undang-Undang. Agar mendapat perlindungan hukum dan bukti kepemilikan, pelaku usaha perlu mendaftarkan usahanya.
Berikut ini, IDXChannel mengulas cara daftar UMKM secara online dan offline 2023 yang perlu diketahui oleh para pelaku usaha.
Cara Daftar UMKM secara Online 2023
Salah satu cara untuk mendaftarkan UMKM Anda bisa dilakukan secara online melalui https://oss.go.id. Namun, sebelum melakukan pendaftaran, Anda perlu menyiapkan syarat dan ketentuan daftar UMKM sebagai berikut.
- Pengusaha tidak sedang menerima kredit baik modal kerja maupun investasi dari bank.
- Pengusaha adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK.
- Pengusaha bukan ASN, TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/ BUMD.
- Menyiapkan data pelaku usaha, bidang usaha, produk usaha, daftar kegiatan usaha, dan dokumen persetujuan lingkungan.
Setelah beberapa syarat dan ketentuan tersebut dipenuhi, Anda bisa melakukan pendaftaran UMKM agar mendapatkan Surat Perizinan Berusaha secara online. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
- Buka website https://oss.go.id
- Jika laman sudah terbuka, klik "Daftar".
- Pilih skala usaha UMKM.
- Lalu, masukkan semua data yang dibutuhkan.
- Setelah itu, klik “Daftar”.
- Lakukan aktivasi via e-mail Anda.
- Cek e-mail yang masuk dan klik tombol Aktivasi agar bisa mendapatkan akses.
- Setelah berhasil mendapatkan akses, klik “Perizinan Berusaha”.
- Selanjutnya, pilih “Permohonan Baru”.
- Lengkapi data-data terkait usaha meliputi data pelaku usaha, data bidang usaha, data detail usaha, data detail bidang usaha, dan data produk atau jasa bidang usaha.
- Setelah data diisi dengan lengkap, cek formulir Komitmen Prasarana Usaha yang meliputi daftar produk/ jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha, dan dokumen persetujuan lingkungan.
- Setelah semua data diperiksa dan dilengkapi, lanjutkan proses dengan klik tombol Selanjutnya.
- Lalu, beri tanda centang (√) pada "Pernyataan Mandiri."
- Lihat kembali data di bagian "Draf Perizinan Berusaha”.
- Jika sudah benar, ceklis kolom “Disclaimer”.
- Lalu, klik “Proses Pembuatan NIB”.
- Tunggu hingga Surat Perizinan Berusaha diterbitkan secara online.
Setelah melakukan cara di atas, data akan diverifikasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam waktu 2 X 24 jam. Selanjutnya, Anda mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Sertifikat Register UMKM yang nantinya menjadi bukti kepemilikan UMKM Anda.